Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perzinahan antara KUHP lama (Pasal 284) dan KUHP baru (Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023), serta menelaah hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan kebijakan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh pihak yang telah menikah dan bersifat delik aduan terbatas. Sementara KUHP baru memperluas definisi perzinahan mencakup seluruh hubungan seksual di luar perkawinan, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah maupun belum menikah, serta bersifat delik aduan absolut. Perubahan ini mencerminkan pergeseran nilai sosial dan upaya pembaharuan hukum nasional. Oleh karena itu, disarankan kepada aparat penegak hukum agar dalam penanganan kasus ini tidak pilih kasih sehingga aturan hukum itu bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan pembuat pihak legislatif atau UUD diharapkan lebih spesifik nilai-nilai norma yang hidup dalam masyarakat dan pelaku perzinahan diharapkan memahami bahwa perbuatan tersebut bukan hanya melanggar norma hukum tetapi juga norma agama dan sosial dimana perbuatannya ditanggung jawabnya.
Copyrights © 2025