Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan seksual serius yang menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban, baik secara psikis maupun sosial. Dalam kenyataannya (das sein), banyak anak masih menjadi korban kekerasan seksual, sedangkan secara normatif (das sollen), hukum seharusnya memberikan perlindungan maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif viktimologi terhadap anak sebagai korban serta menelaah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor 953/PID.SUS/2023/PT MDN. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada pelaku belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, mengingat terdakwa telah berulang kali menyetubuhi korban sejak usia 11 tahun. Dari perspektif viktimologi, anak korban harus dipulihkan secara menyeluruh, tidak hanya dilihat sebagai objek penderitaan, melainkan sebagai subjek yang hak-haknya harus dilindungi secara utuh. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pertimbangan dampak traumatik korban dalam penjatuhan pidana. Penulis menyarankan agar lembaga peradilan dan pembuat kebijakan mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta menjamin perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana kekerasan seksual.
Copyrights © 2025