Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi bank dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan. SK PNS sering digunakan sebagai jaminan karena kestabilan penghasilan, namun ketika PNS diberhentikan, SK kehilangan kekuatan hukumnya sehingga menimbulkan risiko kredit macet. Tujuan penelitian adalah menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan bank untuk melindungi kepentingannya serta langkah preventif yang dapat diambil. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian pada PT. Bank Sumut KCP Perdagangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan melalui prinsip kehati-hatian seperti Know Your Customer (KYC), analisis kelayakan debitur, verifikasi SK, perjanjian sah, asuransi jiwa, dan jaminan tambahan. Upaya hukum dibedakan menjadi preventif (pencegahan sebelum kredit diberikan) dan represif (tindakan setelah kredit bermasalah), seperti surat peringatan, penagihan kepada penjamin, hingga gugatan ke pengadilan. Disarankan agar bank tidak hanya mengandalkan SK PNS sebagai jaminan tunggal, melainkan meminta jaminan kebendaan yang lebih kuat serta mendorong regulasi ketat dari otoritas perbankan terkait penggunaan SK PNS sebagai agunan.
Copyrights © 2025