Tasyakur, Tasyakur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN SAAT KREDIT BERLANGSUNG Saragih, Faradiba Qorihatul Zhara; Kurniasari, Tri Widya; Tasyakur, Tasyakur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 2 (2025): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i2.22145

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi bank dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan. SK PNS sering digunakan sebagai jaminan karena kestabilan penghasilan, namun ketika PNS diberhentikan, SK kehilangan kekuatan hukumnya sehingga menimbulkan risiko kredit macet. Tujuan penelitian adalah menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan bank untuk melindungi kepentingannya serta langkah preventif yang dapat diambil. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian pada PT. Bank Sumut KCP Perdagangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan melalui prinsip kehati-hatian seperti Know Your Customer (KYC), analisis kelayakan debitur, verifikasi SK, perjanjian sah, asuransi jiwa, dan jaminan tambahan. Upaya hukum dibedakan menjadi preventif (pencegahan sebelum kredit diberikan) dan represif (tindakan setelah kredit bermasalah), seperti surat peringatan, penagihan kepada penjamin, hingga gugatan ke pengadilan. Disarankan agar bank tidak hanya mengandalkan SK PNS sebagai jaminan tunggal, melainkan meminta jaminan kebendaan yang lebih kuat serta mendorong regulasi ketat dari otoritas perbankan terkait penggunaan SK PNS sebagai agunan.