Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan, meskipun qanun telah mengatur sanksi tegas terhadap perbuatan ikhtilath, praktiknya masih banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh wilayatul hisbah, di mana pelanggaran ikhtilath oleh wisatawan asing sering terjadi secara terbuka tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak syari'at. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah terhadap pelanggaran ikhtilath yang dilakukan oleh wisatawan asing di Kota Sabang, serta mengevaluasi sejauh mana peran wilayatul hisbah dalam menangani pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif. Objek formal penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan petugas wilayatul hisbah, geuchik gampong, tokoh agama, masyarakat setempat, dan wisatawan asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan qanun terhadap wisatawan asing belum berjalan efektif. Wilayatul hisbah tidak melakukan tindakan tegas meskipun pelanggaran terjadi secara nyata. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya, tidak adanya kebijakan teknis, kendala bahasa, minimnya sosialisasi syariat, dan kekhawatiran merusak citra pariwisata. Solusi yang ditawarkan antara lain adalah penyusunan kebijakan teknis khusus, pelatihan petugas dalam komunikasi lintas budaya, serta peningkatan sosialisasi syari'at melalui media informasi di kawasan wisata. Dengan demikian, diharapkan wisatawan dapat memahami dan menghormati hukum yang berlaku di Aceh, khususnya di Kota Sabang.
Copyrights © 2025