Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup kehidupan rumah tangga dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun pelaksanaan undang-undang tersebut oleh instansi terkait, khususnya di wilayah Polres Takengon, dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap korban KDRT di wilayah hukum Polres Takengon, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang menghadang dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data meliputi penelitian lapangan melalui observasi, wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan melalui literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Polres Takengon belum berjalan secara optimal, khususnya dalam menyediakan hak psikologis dan rehabilitasi korban. Kendala utama yang dihadapi meliputi persepsi masyarakat yang masih menganggap KDRT sebagai masalah domestik, serta ketakutan korban untuk melaporkan akibat tekanan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, disarankan adanya peningkatan sosialisasi mengenai prosedur pengaduan, serta pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus KDRT secara profesional dan berperspektif korban.
Copyrights © 2025