Dalam keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Langkat perlu memperkuat Kebijakan affirmative action untuk meningkatkan representasi perempuan, hal ini mengingat bahwa keterwakilan perempuan cenderung mengalami kemunduran, namun demikian penerapan kebijakan affirmative action yang diharapkan mampu mendongkrak partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif masih belum menunjukan hasil optimal. Walaupun UU Pemilu mewajibkan partai politik umtuk mencantumkan minimal 30% dalam keterwakilan perempuan, pada kenyataannya jumlah anggota legislatif yang terpilih di DPRD Kabupaten Langkat masih sangat rendah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses optimalisasi kebijakan affirmatif action dalam keterwakilan perempuan berdasarkan UU Pemilu, serta mengetahui apa saja yang menjadi kendala dan upaya dalam proses optimalisasi affirmative action Kabupaten langkat. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Proses optimalisasi affirmative action pada keterwakilan perempuan meliputi penguatan regulasi, penguatan peran partai politik, menyediakan ruang lebih dan evaluasi kebijakan. Namun pada pemilu 2024 anggota DPRD Kabupaten Langkat belum menunjukan angka keterwakilan perempuan sesuai yang di harapkan. Untuk seluruh pihak terkait perlu menjalankan peran secara aktif dan kolaboratif. Partai politik harus memperkuat komitmen terhadap afirmasi gender melalui kaderisasi, pelatihan politik, dan penempatan strategis calon perempuan dalam daftar legislative, dan untuk perempuan yang ingin berpartisipasi aktif dalam politik di harapkan mempersiapkan diri sejak dini melalui peningkatan kapasitas, wawasan politik, dan keterampilan kepemimpinan.
Copyrights © 2025