Tindak pidana pemalsuan surat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perkara pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Blang Cut Kota Lhokseumawe menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kenyataan (das sein) dan kewajiban hukum serta etika PNS (das sollen) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dan menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 229/Pid.B/2018/PN Lsm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipu terbukti secara sah unsur memenuhi Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu menggunakan surat palsu berupa cek yang ditandatangani tanpa wewenang, menyadari kepalsuan tersebut, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp191.133.000 untuk kepentingan pribadi. Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur anggotanya berupa perlindungan dan kerugian negara serta unsur meringankan seperti pengampunan dan pengembalian kerugian, lalu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meskipun unsur tindak pidana korupsi juga telah terjadi, hukuman tersebut tidak mengacu pada UU Tipikor, yang menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas dan efektivitas hukum. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada sorotan terhadap terbatasnya penerapan UU Tipikor dalam perkara yang seharusnya masuk dalam ranah korupsi jabatan. Kesimpulannya, diperlukan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan saran bagi pembentuk kebijakan untuk menyusun pedoman yurisprudensi terkait pemidanaan PNS dalam kasus serupa guna mendorong keadilan yang konsisten dan berkeadaban hukum.
Copyrights © 2025