Putusan bebas dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby menimbulkan persoalan hukum karena tidak sejalan dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menuntut putusan berdasar surat dakwaan dan fakta yang terbukti di persidangan. Hal ini mencerminkan kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hakim dan menilai apakah penerapan asas ultra petita di luar dakwaan dapat dibenarkan secara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bebas dijatuhkan karena unsur tindak pidana tidak terbukti berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta tidak terpenuhinya dua alat bukti dan keyakinan hakim sesuai Pasal 183 KUHAP. Hakim menerapkan asas in dubio pro reo untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis bahwa penerapan ultra petita dapat dibenarkan jika tidak menyimpang dari substansi dakwaan, berbasis bukti sah, dan sebagai bentuk perlindungan hak terdakwa dalam semangat independensi kehakiman. Kesimpulannya, hakim tidak hanya sebagai corong undang-undang, tetapi penegak nilai keadilan substantif. Disarankan agar hakim memperkuat integritas dan objektivitas agar menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2025