Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk profesi baru di era digital di masa sekarang, salah satunya adalah selebritas media sosial atau yang lebih dikenal dengan sebutan selebgram. Selebgram memanfaatkan platform seperti Instagram untuk membangun citra diri sekaligus menjadikannya sebagai media promosi berbagai produk maupun jasa, termasuk promosi berbayar (endorsement). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada selebgram yang melakukan promosi terhadap situs judi online melalui media sosial, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan terhadap selebgram dalam kasus Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2024/PN Bir. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, selebgram dalam putusan tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian melalui akun Instagram pribadinya. Meskipun peran selebgram bukan sebagai pelaku utama dalam penyelenggaraan perjudian, namun keterlibatannya dalam menyebarkan promosi situs judi online dianggap sebagai perbuatan yang turut mendukung keberlangsungan tindak pidana tersebut. Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 hari. Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa profesi selebgram tidak berada di luar jangkauan hukum pidana ketika melakukan pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi digital, terutama terkait promosi produk dan jasa di media sosial. Edukasi hukum bagi pelaku industri digital penting untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Copyrights © 2025