Pekerja sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di bidang makanan dan minuman di Kota Lhokseumawe, masih menghadapi kesenjangan antara pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, seperti ketidaksesuaian upah dengan UMP/UMK serta hak jaminan sosial yang diabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PKWTT di sektor tersebut serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, yang dianalisis secara tematik dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha cenderung mengabaikan hak pekerja seperti BPJS dan pembayaran upah sesuai ketentuan, akibat kurangnya pemahaman hukum ketenagakerjaan. Upaya penyelesaian umumnya dilakukan secara bipartit, namun belum memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja secara menyeluruh. Kebaruan dari penelitian ini adalah penekanan pada pentingnya pengawasan Disnaker secara aktif dan perlunya edukasi hukum kepada pelaku UMKM untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil. Kesimpulannya, ketidakseimbangan antara pekerja dan pengusaha masih kuat, dan perlindungan hukum belum optimal. Oleh karena itu, disarankan agar pelaku usaha memperkuat pemenuhan hak pekerja dan pemerintah meningkatkan pengawasan serta pembinaan melalui program sosialisasi ketenagakerjaan.
Copyrights © 2025