Kasus wanprestasi dalam hubungan sewa menyewa antara CV. Galaxy Cars Lhokseumawe dan penyewa mobil terjadi saat penyewa menolak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan, dengan alasan tidak adanya perjanjian tertulis. Padahal, menurut Pasal 1238, 1243, dan 1564 KUHPerdata, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerugian selama masa sewa, kecuali terbukti bukan karena kesalahannya atau karena force majeure. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk wanprestasi penyewa, tanggung jawab hukumnya atas kerusakan, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh pihak rental. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pemilik rental, penyewa, dan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan penyewa melakukan wanprestasi dengan mengembalikan mobil dalam kondisi rusak tanpa tanggung jawab, didorong oleh kurangnya pemahaman isi perjanjian dan lemahnya pengawasan dari pihak rental. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada urgensi perlindungan hukum pemilik rental meski tanpa perjanjian tertulis, melalui penerapan asas pacta sunt servanda dan itikad baik. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara persuasif, somasi, hingga mediasi. Disarankan agar pihak rental membuat perjanjian tertulis yang rinci dan mudah dipahami, serta memberikan penjelasan langsung kepada penyewa sebelum transaksi untuk mencegah wanprestasi dan melindungi hak para pihak.
Copyrights © 2025