Kasus pembunuhan bayi dalam Putusan Nomor 114/Pid.B/2022/PN Bir menyoroti ketidaksesuaian antara idealnya penggunaan keterangan ahli forensik sebagai alat bukti utama dan praktik di lapangan yang kerap mengabaikannya. Padahal, menurut Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) KUHAP, visum et repertum memiliki kedudukan hukum yang sah dan wajib dalam perkara kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya keterangan ahli kedokteran forensik dalam mengungkap fakta hukum serta kedudukannya dalam sistem pembuktian pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumen dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa visum et repertum dari dua dokter forensik menjadi bukti kunci yang menunjukkan bayi lahir hidup sebelum dibunuh, sehingga memperkuat unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada penekanan terhadap visum sebagai alat bukti utama, bukan pelengkap, terutama dalam kasus pembunuhan bayi yang minim saksi. Penelitian menyimpulkan bahwa visum et repertum sangat menentukan terpenuhinya unsur pembuktian dalam perkara pidana serta memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan vonis. Disarankan agar penyidik dan hakim lebih mengutamakan keterangan ahli forensik secara profesional dan konsisten guna menjamin keadilan substantif dalam perkara pidana.
Copyrights © 2025