Penelitian ini membahas mengenai sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Melayu di Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Perkawinan sesuku dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma kekerabatan adat yang telah dijaga secara turun-temurun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku, menggambarkan pandangan tokoh adat terhadap pelanggaran tersebut, serta mendeskripsikan proses penerapan sanksi adat. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman silsilah suku, serta praktik perjodohan. Sanksi adat diberikan secara simbolik oleh ninik mamak setelah persetujuan oleh datuk dalam musyawarah adat, sanksi diberikan dalam bentuk denda berupa ayam atau kambing, sanksi yang sudah ditetapkan harus dibayarkan dalam jangka yang telah ditentukan oleh pemangku adat. serta proses permintaan maaf di hadapan pemangku adat. Temuan ini menunjukkan pentingnya revitalisasi nilai adat sebagai mekanisme kontrol sosial dalam menjaga tatanan sosial dan marwah suku.
Copyrights © 2025