Permasalahan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia menimbulkan sengketa hukum yang merugikan pihak kreditur. Hal ini terjadi ketika debitur lalai memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit. Fokus utama kajian adalah perkara yang terdapat pada Putusan Nomor 850/Pdt.G/2020/PN Mdn. Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis secara yuridis permasalahan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia serta menganalisis pertanggung jawaban hukum yang timbul. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum terdiri dari hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan debitur dalam putusan tersebut terbukti melakukan wanprestasi dengan hanya membayar 10 dari 48 kali angsuran, sehingga menyebabkan kerugian pada pihak kreditur. Majelis Hakim menyatakan perbuatan tergugat memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Kreditur berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Dalam kasus ini, debitur telah diingatkan melalui somasi namun tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Disarankan agar pihak dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia lebih memperhatikan kepatuhan isi perjanjian dan mendaftarkan jaminan fidusia secara sah untuk memperoleh perlindungan hukum maksimal. Di sisi lain, pemerintah perlu lebih aktif dalam memberikan sosialisasi hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia guna mengurangi sengketa serupa.
Copyrights © 2025