Permasalahan wanprestasi dalam transaksi jual beli sepeda motor bekas di Showroom Rakan Motor Cunda Kota Lhokseumawe kerap terjadi, terutama akibat lemahnya dasar hukum perjanjian, seperti tidak adanya kontrak tertulis bermaterai dan sanksi tegas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui observasi dan wawancara dengan pihak showroom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi hanya didasarkan pada kepercayaan dan kwitansi, dengan jaminan berupa dokumen kendaraan. Penyelesaian wanprestasi umumnya dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan asas itikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Namun, pendekatan ini kurang efektif bagi pembeli yang ingkar berulang kali. Disarankan agar showroom menggunakan perjanjian bermaterai, pencatatan tertib, dan mempertimbangkan penyelesaian hukum melalui somasi atau mediasi.
Copyrights © 2025