Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimum pernikahan untuk mengurangi angka pernikahan anak di Indonesia, praktik ini tetap marak terjadi, terutama di wilayah pedesaan seperti Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Di daerah ini, tren pernikahan dini terus meningkat setiap tahun, sejalan dengan naiknya angka stunting yang mengindikasikan dampak negatif pernikahan usia muda terhadap kesehatan dan pertumbuhan anak. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi, yang berkontribusi terhadap tingginya kasus stunting pada anak-anak. Untuk mengatasi masalah ini, tim pengabdian masyarakat mengadakan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMK Al-Ikhlas Kandang Dukuh, Wonorejo, sebagai upaya strategis dalam mencegah pernikahan dini dan menurunkan angka stunting. Program ini melibatkan berbagai pihak seperti KUA, Puskesmas, dan institusi pendidikan melalui metode observasi, penyusunan materi, sesi edukasi interaktif, dan diskusi terbuka. Hasil kegiatan ini menunjukkan respons positif dari peserta yang memperlihatkan peningkatan pemahaman tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya kesehatan reproduksi. Diharapkan, program ini akan menjadi upaya berkelanjutan untuk mendukung kesehatan generasi mendatang di Kecamatan Wonorejo Pasuruan.
Copyrights © 2025