Dari hasil suatu penelitian tentang strategi pengembangan usaha rumah tangga pengolahan herbal tradisional di Geranting telah menghasilkan rumusan strategi pengembangan usaha. Tujuan dari sosialisasi dan pendampingan rumusan strategi pengembangan usaha rumah tangga pengolahan herbal tradisional yaitu pelaku usaha memahami, dan mampu mempraktekkan strategi-strategi tersebut ke dalam aktifitas usahanya. Metode yang digunakan yaitu metode ABCD (Asset Based Community Development). Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan rumusan strategi pengembangan usaha tersebut adalah sebagai mulai dari pendaftaran peserta, pembukaan, sosialisasi dan pendampingan. Sesi pelaksanaan sosialisasi disampaikan oleh ketua tim pengabdian sekaligus merangkap narasumber yang telah berhasil merumuskan strategi pengembangan usaha herbal melalui penelitian terdahulunya di pulau Geranting tersebut. Setiap peserta yang merupakan pelaku usaha herbal diberikan buku Rumusan Strategi Pengembangan Usaha Herbal Tradisional Geranting – Kota Batam (gambar terlampir). Dalam proses pendampingan yang paling banyak diminta pendampingannya adalah dalam pengurusan izin usaha seperti NIB dan Sertifikat Halal. Pada akhirnya sosialisasi dan pendampingan terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2025