Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 4 (2025): 2025

Kewenangan Jampidmil Dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Keadilan

Dendy Steferry Winanto (Unknown)
Mulyono (Unknown)
Aos Sutisna (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2025

Abstract

Perkara koneksitas yang melibatkan yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer memerlukan mekanisme penanganan yang terkoordinasi, transparan, dan berlandaskan asas kesetaraan di hadapan hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) berperan strategis dalam mengintegrasikan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan JAMPIDMIL dalam penyelesaian perkara koneksitas serta implementasinya dalam kerangka keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif-analitis melalui telaah peraturan perundang-undangan, studi dokumen, dan wawancara narasumber ahli hukum militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan KUHAP telah memberikan pedoman normatif, implementasi di lapangan menghadapi kendala koordinasi, perbedaan penafsiran yurisdiksi, dan hambatan prosedural.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...