Perkara koneksitas yang melibatkan yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer memerlukan mekanisme penanganan yang terkoordinasi, transparan, dan berlandaskan asas kesetaraan di hadapan hukum. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) berperan strategis dalam mengintegrasikan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan JAMPIDMIL dalam penyelesaian perkara koneksitas serta implementasinya dalam kerangka keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif-analitis melalui telaah peraturan perundang-undangan, studi dokumen, dan wawancara narasumber ahli hukum militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan KUHAP telah memberikan pedoman normatif, implementasi di lapangan menghadapi kendala koordinasi, perbedaan penafsiran yurisdiksi, dan hambatan prosedural.
Copyrights © 2025