Insubordinasi merupakan salah satu pelanggaran berat dalam hukum pidana militer yang mengancam disiplin, hierarki komando, dan kehormatan kesatuan TNI. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis perbandingan antara Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 25-K/PTM/I/2018 dan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 123-PTM.III/XI/2024, dengan fokus pada perbedaan penerapan hukum, pertimbangan hakim, dan implikasinya terhadap konsistensi penegakan hukum pidana militer. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan metode komparatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas sanksi meskipun jenis pelanggaran yang dilakukan serupa, di mana faktor sikap terdakwa, dampak perbuatan terhadap kesatuan, dan pertimbangan moral hakim menjadi pembeda utama. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pedoman pemidanaan yang baku di lingkungan peradilan militer untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh prajurit TNI.
Copyrights © 2025