Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah meningkatkan risiko ancaman terhadap data personel militer, termasuk serangan cyber war, peretasan, dan penyalahgunaan data internal, yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data personel militer di lingkungan TNI Angkatan Darat, mengidentifikasi kelemahan kerangka hukum yang ada, serta merumuskan strategi penguatan perlindungan data di era digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif dan preskriptif melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus sektor militer yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Implikasinya, diperlukan pembentukan regulasi sektoral yang spesifik, penguatan kebijakan internal, modernisasi infrastruktur keamanan siber, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia TNI AD untuk memastikan perlindungan hak privasi prajurit dan menjaga ketahanan siber militer
Copyrights © 2025