Militer memiliki peran strategis sebagai pilar pertahanan negara yang diikat oleh disiplin dan hukum khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 160 KUHP terhadap anggota militer dalam Putusan Nomor 103-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2024, dengan menelaah kesesuaian pertimbangan hakim serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus, didukung data sekunder dari literatur hukum serta wawancara terbatas dengan pakar hukum militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur penghasutan dinyatakan terpenuhi, terdapat kelemahan dalam penalaran yuridis terutama terkait kausalitas antara ucapan terdakwa dan perbuatan pidana yang terjadi, serta kurangnya pertimbangan terhadap kepentingan umum dan relevansi pasal lain seperti Pasal 170 dan 351 KUHP. Penelitian ini menegaskan perlunya kehati-hatian hakim dalam menafsirkan unsur penghasutan di lingkungan militer agar putusan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan menjaga integritas institusi pertahanan.
Copyrights © 2025