Perkembangan teknologi digital pada era globalisasi telah melahirkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai judi online, yang tidak hanya merambah masyarakat sipil tetapi juga kalangan militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana judi online dalam perspektif yuridis dan kriminologis dengan studi kasus Putusan Pengadilan Militer Nomor 272-K/PM.II-08/AD/XII/2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur akademik, serta wawancara dengan hakim dan oditur militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam judi online dipengaruhi oleh faktor internal seperti tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif, lemahnya pengawasan, dan kecenderungan perilaku berisiko, serta faktor eksternal berupa pengaruh sosial, kemudahan akses teknologi, dan celah regulasi. Analisis teori anomie Durkheim mengungkap lemahnya norma sosial dalam institusi militer sebagai pendorong penyimpangan, sedangkan teori pilihan rasional Cornish dan Clarke menjelaskan kalkulasi untung-rugi pelaku sebelum bertindak.
Copyrights © 2025