Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019. Latar belakang penelitian berangkat dari urgensi penegakan disiplin militer yang sejalan dengan prinsip rule of law dan akuntabilitas publik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar yuridis serta implikasi putusan hakim terhadap integritas peradilan militer dan kredibilitas TNI. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan tipe deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tanpa pidana tambahan pemecatan, meskipun perbuatan tersebut terbukti merusak citra, moralitas, dan disiplin militer. Simpulan penelitian menegaskan bahwa pemecatan seharusnya dijatuhkan sebagai langkah preventif dan represif guna menjaga integritas institusi militer, menegakkan disiplin, serta memberikan efek jera, sehingga ke depan diperlukan pedoman yang lebih tegas dalam praktik peradilan militer.
Copyrights © 2025