Hukum adat memiliki posisi sentral dalam sistem hukum Indonesia karena berakar pada nilai-nilai tradisional yang masih hidup di masyarakat, sementara peradilan militer memiliki yurisdiksi khusus berdasarkan ketentuan hukum formal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas ne bis in idem dalam peradilan militer terhadap perkara pidana yang telah diselesaikan melalui hukum adat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya ketidaksinkronan antara putusan adat dan peradilan militer, sehingga pelaku yang telah dikenai sanksi adat tetap berpotensi diadili kembali secara formal. Temuan ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan pedoman teknis dari Mahkamah Agung untuk mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum militer. Implikasi penelitian ini mendorong penguatan literasi hukum dan penerapan keadilan restoratif agar tercipta sistem peradilan militer yang adil, konsisten, serta harmonis dengan nilai-nilai budaya bangsa
Copyrights © 2025