Perlindungan hak narapidana dari ancaman kekerasan merupakan isu strategis dalam reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Studi ini bertujuan mengidentifikasi hambatan, menganalisis efektivitas regulasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang humanis dan berkeadilan bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif dan penguatan data empiris melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Hasil menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hak narapidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, implementasinya terkendala oleh overkapasitas, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya mekanisme pelaporan, dan budaya permisif terhadap kekerasan. Ancaman kekerasan yang terjadi bersifat fisik, psikis, verbal, dan struktural, dengan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak serta proses rehabilitasi narapidana. Analisis berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman mengungkapkan kelemahan pada struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang memerlukan reformasi menyeluruh
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025