Keamanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, tidak hanya sebatas penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi standar pengamanan pintu utama berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015, dengan fokus pada hambatan dan strategi peningkatannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif melalui studi pustaka yang komprehensif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta triangulasi literatur nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah petugas, ketiadaan sistem rotasi dan jadwal kerja yang terdokumentasi, minimnya pemanfaatan teknologi pengawasan, serta rendahnya integritas petugas menjadi hambatan utama implementasi pengamanan. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan, sehingga efektivitas sistem pengamanan masih tergolong sedang menuju rendah. Penelitian ini merekomendasikan reformasi menyeluruh melalui penambahan kapasitas sumber daya manusia, pembaruan SOP, digitalisasi sistem pengawasan, serta pembentukan budaya kerja berbasis disiplin dan profesionalisme untuk mewujudkan pengamanan pintu utama yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025