Terorisme merupakan ancaman global yang terus berevolusi secara signifikan, ditandai dengan perkembangan pola, jaringan, dan strategi yang semakin kompleks, termasuk penyebaran ideologi ekstremisme di dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas strategi pengamanan terhadap narapidana terorisme di Lapas Kelas IIB Way Kanan serta mengidentifikasi tantangan implementasinya. Pendekatan yang digunakan adalah hukum empiris dengan metode kualitatif deskriptif-analitis, melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, serta dianalisis menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang menyoroti aspek struktur, substansi, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengamanan didukung oleh sinergi antara pengawasan berlapis berbasis teknologi, pemisahan narapidana, pembatasan komunikasi eksternal, serta pelaksanaan program deradikalisasi yang melibatkan konseling dan pembinaan psikososial. Namun, ditemukan sejumlah kendala utama, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, anggaran yang minim, lemahnya pelatihan petugas, serta belum optimalnya koordinasi lintas lembaga.
Copyrights © 2025