Pertumbuhan e-commerce yang pesat di Indonesia telah meningkatkan permintaan terhadap jasa ekspedisi, termasuk J&T Express, namun kompleksitas layanan sering memunculkan masalah seperti keterlambatan pengiriman dan kerusakan barang yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen jasa ekspedisi J&T di Kota Bengkulu dan mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan sifat deskriptif dan metode studi kasus, di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan konsumen dan pihak J&T, sedangkan data sekunder berasal dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, literatur, dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kelalaian J&T, sementara hambatan utama perlindungan hukum meliputi rendahnya kesadaran konsumen, lemahnya penegakan hukum, dan kompleksitas penyelesaian sengketa. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun UUPK No. 8 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya belum optimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025