Penandatanganan akta notaris secara bersamaan oleh seluruh pihak merupakan aspek esensial dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum di Indonesia. Praktik ini memastikan keabsahan akta, mencegah pemalsuan, dan meminimalisasi potensi sengketa antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kehadiran para pihak secara simultan dalam proses penandatanganan akta notaris, menelaah implikasi hukum atas pelanggaran prosedural, serta mengeksplorasi keterkaitannya dengan praktik cyber notary dan penerapan standar kenotariatan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan hukum positif, doktrin, yurisprudensi, serta praktik global yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penandatanganan akta secara bersama-sama merupakan syarat mutlak untuk menjaga kekuatan pembuktian dan legitimasi akta. Selain itu, perkembangan konsep cyber notary menuntut pembaruan regulasi agar sejalan dengan standar internasional, sekaligus mempertahankan integritas profesi notaris di Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi praktik kenotariatan nasional dengan perkembangan global guna meningkatkan perlindungan hukum dan kepercayaan publik.
Copyrights © 2025