Saat ini, produk dan inovasi ekonomi mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun demikian, perkembangan ini membutuhkan landasan hukum agar berjalan sesuai dengan kaidah dan prinsip Islam. Dalam konteks ini, maslahah mursalah berperan penting sebagai bagian dari metode hukum Islam yang memberikan aturan hukum agar kegiatan ekonomi selalu relevan dalam setiap kondisi ruang dan waktu, serta tetap berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran maslahah muslahah dan bagaimana maslahah mursalah dapat memberikan manfaat bagi filantropi Islam yang terkait dengan pemanfaatan teknologi. Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan studi pustaka menggunakan data dari dokumen-dokumen artikel ilmiah seperti jurnal, buku, prosiding maupun sumber terbitan bereputasi lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai model filantropi Islam yang mampu menerapkan teknologi seperti pemanfaatan blockchain untuk manajemen zakat, pembayaran infaq dan sedekah melalui Quick Respond Indonesian Standard (QRIS), dan inovasi Cash Waqf Linked Sukuk merupakan salah satu bentuk ijtihad maslahah mursalah yang belum diakomodir oleh nash-nash syar’i dan mampu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Pemanfaatan teknologi dalam filantropi Islam tersebut merupakan upaya untuk menunjukkan pentingnya maslahah mursalah dalam menjawab tantangan hukum kontemporer dalam ekonomi Islam yang terus berkembang seperti saat ini.
Copyrights © 2025