Seiring dengan kemajuan teknologi, Notaris dihadapkan pada tantangan baru dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC), terutama terkait keterbatasan dalam sistem verifikasi data elektronik. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi peningkatan pemahaman prinsip KYC bagi notaris dalam menghadapi tantangan verifikasi elektronik. Metode yang digunakan adalah studi literatur untuk menguraikan permasalahan yang ada secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi menawarkan efisiensi, terdapat celah keamanan dan validitas data yang berisiko menempatkan notaris pada pelanggaran hukum dan kode etik. Keterbatasan sistem verifikasi seringkali belum mampu sepenuhnya menjamin keaslian identitas pengguna jasa secara akurat. Kesimpulannya, diperlukan adanya peningkatan kompetensi dan kesadaran kritis notaris terhadap kelemahan teknologi verifikasi saat ini, serta perlunya pengembangan pedoman teknis yang lebih aman bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Copyrights © 2025