Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan dan penahanan serta mengevaluasi efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum nasional dan internasional, serta laporan-laporan empirik terkait praktik penyiksaan oleh aparat penegak hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi dan interpretasi hukum terhadap norma yang berlaku serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam rancangan undang-undang yang ada masih bersifat umum dan belum menciptakan kewajiban normatif yang kuat terhadap penggunaan kamera pengawas, sehingga efektivitasnya sebagai mekanisme akuntabilitas hukum belum maksimal. Meskipun teknologi ini memiliki potensi mencegah kekerasan, efektivitasnya sangat bergantung pada keberadaan pengawasan independen, standar operasional prosedur yang tegas, serta jaminan akses terhadap rekaman sebagai alat kontrol publik. Oleh karena itu, penguatan aspek normatif dan institusional menjadi hal mendesak agar penggunaan kamera pengawas benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang efektif.
Copyrights © 2025