Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tanggung jawab hukum penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dan fenomena debitur nakal yang memanfaatkan sistem pinjaman digital untuk keuntungan pribadi tanpa itikad baik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, penyelenggara pinjol ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administratif. Dalam ranah perdata, mereka diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ranah pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan, penyalahgunaan data pribadi, dan penipuan. Sedangkan secara administratif, OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi seperti pencabutan izin dan pemblokiran akses berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016. Kedua, debitur nakal yang memanfaatkan pinjol ilegal untuk melakukan penipuan, seperti pemalsuan identitas atau pinjaman fiktif, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP jika terbukti ada unsur niat jahat. Kesimpulannya, baik penyelenggara maupun debitur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai tingkat pelanggaran dan niat pelaku. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya reformasi regulasi fintech, peningkatan kapasitas pengawasan, edukasi hukum bagi masyarakat, serta penerapan sanksi yang adil dan tegas bagi kedua pihak demi menciptakan ekosistem pinjaman online yang adil, legal, dan akuntabel.
Copyrights © 2025