Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) Di Desa Bubea, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo, Dengan Merujuk Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pendekatan Yang Digunakan Adalah Kualitatif Melalui Metode Kajian Kepustakaan (Library Research), Dengan Menelaah Data Sekunder Berupa Dokumen, Peraturan, Dan Laporan Yang Relevan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pengelolaan Add Di Desa Bubea Difokuskan Pada Program-Program Yang Menyentuh Kebutuhan Dasar Masyarakat, Seperti Bantuan Langsung Tunai (Blt), Bantuan Bahan Rumah (Bbr), Dan Pembangunan Jamban. Blt Menjadi Alokasi Terbesar Karena Merespons Kebutuhan Masyarakat Yang Terdampak Kondisi Ekonomi, Sementara Bbr Dan Jamban Menunjukkan Perhatian Terhadap Kualitas Hidup Dan Kesehatan Masyarakat. Pengelolaan Dilakukan Dengan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipasi Aktif Masyarakat. Meskipun Secara Umum Berjalan Lancar, Pengelolaan Dana Desa Masih Menghadapi Tantangan, Seperti Kurangnya Sumber Daya Manusia, Keterbatasan Infrastruktur, Serta Ketergantungan Pada Regulasi Pusat. Strategi Yang Diterapkan Meliputi Penguatan Regulasi, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Dan Pengawasan Yang Lebih Intensif. Penelitian Ini Menyimpulkan Bahwa Dengan Pendekatan Yang Partisipatif Dan Berbasis Hasil, Desa Bubea Menunjukkan Praktik Pengelolaan Dana Desa Yang Relatif Baik, Meskipun Tetap Perlu Penguatan Dalam Aspek Kelembagaan Dan Pengawasan Demi Menjamin Efektivitas Dan Keberlanjutan Pembangunan Desa.
Copyrights © 2025