Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antara konsep desentralisasi dengan implementasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di tingkat desa, khususnya di Desa Tulo’a. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini berfokus pada pemahaman mendalam terhadap dinamika kebijakan lokal dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program perlindungan petani. Metode ini dipilih untuk menggali realitas sosial dan hukum yang tidak dapat diukur secara kuantitatif, tetapi membutuhkan penelusuran atas konteks dan makna yang tersembunyi di balik praktik kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi perlindungan petani di Desa Tulo’a masih jauh dari ideal. Meskipun secara normatif desa memiliki kewenangan otonom dalam pemberdayaan masyarakat, implementasi di lapangan mengalami hambatan seperti lemahnya kapasitas pemerintah desa, ketergantungan petani terhadap bantuan jangka pendek, rendahnya adopsi teknologi pertanian modern, dan dampak pembangunan proyek nasional yang mengurangi lahan produktif. Selain itu, belum tersedianya sistem perlindungan harga dan akses pasar yang adil juga memperlemah posisi tawar petani secara ekonomi. Penelitian ini menegaskan bahwa semangat desentralisasi belum sepenuhnya diwujudkan dalam praktik perlindungan petani. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kelembagaan di tingkat desa, peningkatan literasi teknologi bagi petani, serta sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaannya di daerah. Dengan demikian, pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2013 dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan amanat konstitusi dalam mewujudkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025