Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran strategis Wawasan Nusantara sebagai landasan geopolitik bangsa dalam perspektif hukum, dengan fokus pada urgensinya dalam kebijakan pertahanan, pembangunan ekonomi, dan sosial budaya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menelaah dokumen hukum, kebijakan publik, serta pendekatan historis terhadap konsep Wawasan Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wawasan Nusantara memiliki kedudukan penting sebagai paradigma normatif yang tidak hanya mencerminkan identitas geografis, tetapi juga nilai-nilai dasar yang membentuk sistem hukum dan kebijakan negara. Dalam konteks pertahanan dan keamanan, Wawasan Nusantara menjadi pijakan dalam merumuskan strategi pertahanan yang terintegrasi, menekankan partisipasi masyarakat dalam menjaga kedaulatan, serta memperkuat prinsip kesatuan wilayah sebagai norma hukum yang tidak dapat dinegosiasikan. Sementara itu, dalam aspek pembangunan ekonomi, wawasan ini menjadi dasar hukum dalam mendorong pemerataan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan keadilan antarwilayah. Pada dimensi sosial budaya, Wawasan Nusantara memperkuat identitas nasional melalui pendekatan multikultural yang menjamin hak-hak masyarakat adat dan nilai-nilai lokal sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara bukan sekadar doktrin kebangsaan, melainkan telah menjadi konstruksi hukum dan politik yang membentuk arah kebijakan nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi pemahaman terhadap Wawasan Nusantara sangat diperlukan dalam pembangunan sistem hukum nasional yang adaptif, adil, dan menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah dinamika global.
Copyrights © 2025