Pencemaran nama baik merupakan persoalan hukum yang kompleks karena tidak hanya berdampak pada reputasi individu, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dalam penerapan restorative justice pada kasus pencemaran nama baik di Polres Gorontalo serta menilai relevansinya sebagai solusi alternatif. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan desain kualitatif, melalui wawancara, telaah dokumen, dan analisis peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice menghadapi berbagai hambatan, meliputi kendala prosedural, resistensi korban maupun pelaku, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, serta intervensi pihak ketiga. Namun demikian, mekanisme ini tetap potensial karena menekankan pada pemulihan hubungan, rekonsiliasi sosial, dan penyelesaian yang lebih humanis dibandingkan pendekatan retributif. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, literasi hukum masyarakat, serta dukungan teknologi forensik digital agar restorative justice dapat diimplementasikan lebih efektif dalam sistem hukum Indonesia
Copyrights © 2025