Dalam dasawarsa terakhir isu kejahatan lingkungan mendapatkan perhatian yang sangat luas di masyarakat, bahkan telah menjadi isu dunia karena efeknya yang sangat besar terhadap kehidupan umat manusia di planet bumi ini. Bentuk kejahatan lingkungan yang dominan terjadi diantaranya pembuangan limbah industri, penebangan kayu ilegal, dan pembakaran hutan. Kekhawatiran tentang berkembangnya fenomena kejahatan lingkungan, menginspirasi sebuah gerakan yang dikenal sebagai Green Criminology yang bekerja meningkatkan pemahaman anggota masyarakat mengenai kejahatan lingkungan, dalam bentuk pendidikan hukum. Kejahatan terhadap hewan semakin menjadi perhatian global seiring meningkatnya kasus perburuan, perdagangan ilegal, dan eksploitasi satwa liar. Dalam kerangka green criminology, tindakan ini dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai bentuk ketidakadilan ekologis. Artikel ini mengkaji fenomena perdagangan satwa liar di Indonesia sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan keberlangsungan spesies dan ekosistem, serta menganalisis kekurangan sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang memadai. Kesadaran hukum masyarakat tidak tumbuh secara otomatis, melainkan perlu dibentuk melalui pendekatan yang bersifat partisipatif, edukatif, dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan literasi hukum lingkungan dan mengintegrasikan nilai-nilai green criminology ke dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan masyarakat dapat menjadi garda depan dalam mencegah dan melawan kejahatan terhadap hewan serta segala bentuk kerusakan ekologis.
Copyrights © 2025