Kedokteran Forensik, ialah suatu ilmu yang berkaitan dengan aspek hukum dalam praktik medis terutama untuk penyelidikan kasus kriminal. Jurnal ini membahas tentang aspek hukum kedokteran forensik dalam penyelidikan hukum regulasi yang dimana mengatur tentang praktik forensik serta tantangan yang di hadapi dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi tentang kedokteran forensik diatur dalam KUHAP dan Peraturan Perundang- undangan, tetapi masih saja terdapat macam-macam tantangan dalam pelaksanaannya. Contoh terbatasnya tenaga ahli dan kurang akan pemahaman hukum oleh tenang medis.
Copyrights © 2025