Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, kasus perdagangan manusia yang terjadi di Yayasan Anak Bali Luih menunjukkan bahwa beberapa yayasan dapat disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Kasus Perdagangan Manusia di Yayasan Anak Bali Luih Kasus perdagangan manusia di Yayasan Anak Bali Luih melibatkan sindikat jual beli bayi yang diungkap oleh Polres Depok Jawa Barat. Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan modus, termasuk adopsi ilegal dan penjualan bayi. Tersangka terjerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai pidana penjara hingga 15 tahun. Faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor kemiskinan, faktor kesetaraan gender dan faktor penegakan hukum. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan peran keluarga, penguatan hukum, peran serta masyarakat, perlindungan terhadap korban.
Copyrights © 2025