Fenomena semakin meningkatnya geng motor di Kota Medan mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Medan. Pemerintah Kota Medan menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Keamanan Umum guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Kota Medan terkait perilaku menyimpang geng motor, khususnya bagaimana Satpol PP menangani geng motor melalui upaya deteksi dini dan pencegahan. Siyasah Dusturiyah merupakan konsep dalam hukum Islam untuk mengevaluasi kebijakan berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu data lapangan yang diperoleh dari wawancara dan observasi sebagai dasar menganalisis hukum sebagai pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial. Berdasarkan hasil penelitian, Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga ketertiban umum, namun upaya deteksi dini dan pencegahan yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2018 masih kurang optimal akibat kurangnya dukungan dari masyarakat.
Copyrights © 2025