Penelitian ini menganalisis penerapan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2021 dengan fokus pada dua larangan jabatan kepala desa yang menjadi dasar pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, yaitu: (1) larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu; dan (2) larangan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan deskriptif-analitis melalui studi dokumen, wawancara, dan kajian literatur. Analisis dilakukan dengan perspektif Siyasah Dusturiyah untuk menilai keselarasan penerapan kedua larangan tersebut dengan prinsip amanah (al-amānah), keadilan (al-‘adl), dan kemaslahatan (al-maslahah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kedua larangan jabatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, hingga peraturan pelaksana di tingkat daerah. Proses pemberhentian dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, dan Biro Hukum, dengan tahapan mulai dari musyawarah hingga penerbitan SK Bupati. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, kebijakan ini sejalan dengan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan, serta dapat dibenarkan apabila bertujuan menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah kemudaratan yang lebih besar. Temuan ini menegaskan adanya keterpaduan antara prinsip tata kelola pemerintahan dalam Islam dan mekanisme hukum positif di Indonesia, sehingga keputusan pemberhentian memiliki legitimasi normatif dan yuridis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek transparansi, perlindungan hak, dan konsistensi penerapan aturan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Copyrights © 2025