Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan merupakan salah satu prinsip dan nilai yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan tata kehakiman di Indonesia. Secara eksplisit ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2). Dengan munculnya konvergensi telematika dalam segala bidang kehidupan manusia, mekanisme dan tata cara peradilan juga kemudian bergeser dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan dalam praktik ilmu hukum, dimana salah satunya merupakan sistem e-Court pada cakupan peradilan di Indonesia dimana salah satu kompetensi peradilan di Indonesia adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi e-Court dan penerapan sistem e-Court terhadap Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang berjalan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan baik secara kuantitatif dan kualitatif dengan memanfaatkan variabel-variabel yang disediakan di lokasi penelitian. Dengan memilah dan mengolah data menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam mencapai optimalisasi implementasi e-Court dan penyesuaian dengan prinsip Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dan dengan demikian muncul upaya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam menanggapi hal tersebut. Dikatakan demikian, bahwa ditemukannya tingkat kepuasan masyarakat dalam spektrum pelayanan, proses administrasi, tahapan sidang dan informasi yang diberikan diterima dengan baik oleh masyarakat sebagaimana ditemukan di lapangan.
Copyrights © 2025