Penelitian ini membahas kekuatan alat bukti digital dalam proses peradilan pidana yang melibatkan anak. Seiring kemajuan teknologi, kejahatan berbasis digital dengan keterlibatakn anak, baik sebagai pelaku maupun korban, semakin sering terjadi. Namun, hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) belum secara tegas menata terkait alat bukti digital, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan dasar normatif terhadap keberlakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan mengkaji kedudukan hukum alat bukti digital dalam perkara pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak secara spesifik menyebutkan alat bukti digital, alat bukti tersebut tetap sah dipakai selama memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam praktiknya, forensik digital menjadi penting untuk menjamin keaslian dan integritas alat bukti tersebut. Selain itu, ketika keterangan anak tidak mencukupi karena usia atau trauma, alat bukti digital dapat menjadi pendukung utama untuk memenuhi asas minimal dua alat bukti sebagaimana ditata dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu, alat bukti digital memegang peranan penting dalam memastikan proses peradilan pidana anak berlangsung secara adil dan akurat, khususnya dalam konteks kejahatan siber
Copyrights © 2025