Kemajuan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam pelayanan kesehatan melalui telemedicine. Telemedicine memungkinkan konsultasi medis dilakukan jarak jauh, memberikan kemudahan bagi pasien, terutama di wilayah terbatas. Namun, pelayanan ini juga menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya ketika terjadi kesalahan medis yang berakibat pada kerugian pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan dalam layanan telemedicine yang mengakibatkan kerugian pasien, serta mengidentifikasi dasar hukum yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kesehatan dalam telemedicine dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan profesional yang melanggar standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, PERMENKES No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine mewajibkan standar profesi dan rekam medis yang valid. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap kasus telemedicine menghadapi tantangan, seperti bukti elektronik yang lemah dan belum adanya regulasi khusus tentang kesalahan medis digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum untuk menjamin perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan di era digital.
Copyrights © 2025