Penegakan hukum terhadap penjualan pupuk tidak terdaftar di Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan adalah belum berjalan dengan baik sesuai peraturan yang ada karena tindakan oknum penegak hukum dalam hal ini kepolisian sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum turut serta mengambil keuntungan dengan cara membeking praktek ilegal tersebut agar berjalan lancar dan tak tersentuh hukum, serta kurangnya laporan laporan dari masyarakat juga memperburuk situasi bahwa petani dan konsumen yang mengetahui praktik penjualan pupuk tidak terdaftar namun enggan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Copyrights © 2025