Penelitian ini memberikan gambaran pencantuman logo halal pada produk makanan terutama pada produk makanan yang telah terkenal mereknya. Presepsi masayarakat mengenai logo halal masih kurang, sehingga kedepannya juga memberikan pencerahan bagi pengusaha yang belum memahami mengenai aturan yang berkaitan pencantuman logo halal ini semakin tahu tujuannya untuk mendaftarkan produknya ke BPJPH. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif yang mana mendeskripsikan aturan hukum yang diikuti dalam logo halal yang dicantumkan pada produk makanan bermerek. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk membahas mengenai yaitu Pertama, Di Indonesia karena mayoritas penduduk beragama Islam, maka diperlukan pendaftaran produk yang mau diedarkan ke masyarakat, tetapi produk yang mau didaftarkan memang tidak ada kandungan non halal di dalam produk tersebut maka si pengusaha silahkan mendaftarkan produknya ke BPJPH. Sebaliknya jika produk yang dijual pengusaha mengandung salah satu bahan atau semua bahan non halal, maka tidak perlu mendaftarkan makanannya ke BPJPH, tetapi cantumkan logo non halal di produknya. Kedua, Implikasi strategi pemasaran produk makanan di Indonesia diharapkan agar Prosedur pendaftaran logo halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia pada tahun 2024 bagi produsen makanan melibatkan dapat memberikan kesadaran bagi para produsen atas kebutuhan konsumen terhadap kehalalan suatu produk yang mayoritas masyarakatnya beragama islam.
Copyrights © 2025