Penelitian ini akan mengupas tentang peran akad nudhorobah dalam pembiayaan modal untuk memutuskan perluasan Usaha Kecil, Menengah, dan Kecil (UMKM) dengan melakukan akad mudharabah di supermarket Sukadana. Akad mudharabah adalah suatu bentuk persekutuan dimana pemilik modal (shahibul mal) dan pemilik usaha (mudharib) saling berbagi keuntungan dan kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kurangnya pertimbangan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengawas. Ujian ini menggunakan strategi emosional dan kerangka ujian logis di beberapa toko kelontong Sukadana. Informasi dikumpulkan melalui pertemuan dari atas ke bawah, persepsi, dan pemeriksaan catatan. Akad mudharabah dapat membantu UMKM di Sukadana berkembang karena meningkatkan omzet, variasi produk, dan modal kerja, menurut penelitian. Namun, ketika akad mudharabah digunakan, sejumlah permasalahan muncul, seperti terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan syariah dan kurangnya pemahaman pengusaha terhadap konsep mudharabah dan prinsipprinsipnya. Berdasarkan pengungkapan survei ini, agar lembaga pemerintah dan lembaga keuangan dapat memahami sepenuhnya kemampuan akad mudharabah bagi kemajuan UMKM, diperlukan persiapan dan sponsorship tambahan. Tepatnya, UMKM di Sukadana memperoleh manfaat yang sangat mendasar dari rencana permainan mudharabah dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan kenyataan. Setelah diteliti ternyata dalam peran akad mudhorobah dengan penanaman modal depada pengusaha UMKM sangat lah berantusias karena sangat memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM itu sendiri.
Copyrights © 2025