Ketidakpastian ekonomi global yang ditandai oleh krisis geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta disrupsi rantai pasok global telah memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan usaha, termasuk bisnis berbasis Islam. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal — khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — memegang peranan strategis dalam menjaga daya tahan ekonomi sektor tersebut. Namun, penerapan PPN yang bersifat seragam dan kaku seringkali tidak selaras dengan prinsip keadilan distributif dan karakteristik akad syariah yang digunakan dalam transaksi bisnis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penerapan PPN yang fleksibel dan adaptif terhadap model usaha Islam, dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah, daya saing, serta keberlanjutan fiskal nasional. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi literatur dan regulasi fiskal, hasil kajian menunjukkan bahwa fleksibilitas kebijakan PPN, seperti penerapan tarif berjenjang, insentif fiskal untuk sektor halal dan keuangan syariah, serta harmonisasi antara zakat dan pajak, dapat menjadi solusi yang efektif untuk memperkuat resilien bisnis Islam dalam menghadapi ketidakpastian global.
Copyrights © 2025